KEWENANGAN PENYITAAN YANG DILAKUKAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) TERHADAP HARTA KEKAYAAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TERSANGKUT DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Di dalam ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP, dijelaskan yang memiliki kewenangan penyitaan adalah Penyidik, sedangkan yang dimaksud dengan Penyidik berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 KUHAP adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pengawai Negeri Sipil tertentu yang diber...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2014
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/38745/1/gdlhub-gdl-s2-2014-syaifullah-32283-5.abstr-k.pdf http://repository.unair.ac.id/38745/2/gdlhub-gdl-s2-2014-syaifullah-32283-full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/38745/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
id |
id-langga.38745 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
id-langga.387452016-08-25T09:11:33Z http://repository.unair.ac.id/38745/ KEWENANGAN PENYITAAN YANG DILAKUKAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) TERHADAP HARTA KEKAYAAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TERSANGKUT DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG SYAIFULLAH, 031214153071 HG201-1496 Money HV8073-8079.35 Investigation of crimes. Examination and identification of prisoners K3184-3188 Form and structure of government Di dalam ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP, dijelaskan yang memiliki kewenangan penyitaan adalah Penyidik, sedangkan yang dimaksud dengan Penyidik berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 KUHAP adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pengawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undangundang untuk melakukan penyidikan. Dalam perkara tindak pidana korupsi, penyidikan dapat dilakukan oleh Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 UU KPK, Penyidik KPK diberi wewenang khusus untuk melakukan penyitaan. Apabila terjadi peralihan harta kekayaan tersangka korupsi yang dihasilkan dari perbuatan korupsi dan dialirkan dalam perbuatan baru tindak pidana pencucian uang, maka yang memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan adalah penyidik sebagaimana yang dimaksud dalam KUHAP maupun Penyidik KPK. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian ini digunakan untuk mengkaji kewenangan serta tata cara penyitaan yang dimiliki oleh Penyidik KPK. 2014-05-23 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/38745/1/gdlhub-gdl-s2-2014-syaifullah-32283-5.abstr-k.pdf text id http://repository.unair.ac.id/38745/2/gdlhub-gdl-s2-2014-syaifullah-32283-full%20text.pdf SYAIFULLAH, 031214153071 (2014) KEWENANGAN PENYITAAN YANG DILAKUKAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) TERHADAP HARTA KEKAYAAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TERSANGKUT DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://lib.unair.ac.id |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
country |
Indonesia |
collection |
UNAIR Repository |
language |
Indonesian Indonesian |
topic |
HG201-1496 Money HV8073-8079.35 Investigation of crimes. Examination and identification of prisoners K3184-3188 Form and structure of government |
spellingShingle |
HG201-1496 Money HV8073-8079.35 Investigation of crimes. Examination and identification of prisoners K3184-3188 Form and structure of government SYAIFULLAH, 031214153071 KEWENANGAN PENYITAAN YANG DILAKUKAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) TERHADAP HARTA KEKAYAAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TERSANGKUT DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG |
description |
Di dalam ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP, dijelaskan yang memiliki kewenangan
penyitaan adalah Penyidik, sedangkan yang dimaksud dengan Penyidik berdasarkan
ketentuan Pasal 1 angka 1 KUHAP adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
atau Pejabat Pengawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undangundang
untuk melakukan penyidikan. Dalam perkara tindak pidana korupsi, penyidikan dapat
dilakukan oleh Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Sesuai dengan ketentuan
Pasal 47 UU KPK, Penyidik KPK diberi wewenang khusus untuk melakukan penyitaan.
Apabila terjadi peralihan harta kekayaan tersangka korupsi yang dihasilkan dari perbuatan
korupsi dan dialirkan dalam perbuatan baru tindak pidana pencucian uang, maka yang
memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan adalah penyidik sebagaimana yang
dimaksud dalam KUHAP maupun Penyidik KPK. Penelitian hukum ini menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian ini
digunakan untuk mengkaji kewenangan serta tata cara penyitaan yang dimiliki oleh Penyidik
KPK. |
format |
Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
author |
SYAIFULLAH, 031214153071 |
author_facet |
SYAIFULLAH, 031214153071 |
author_sort |
SYAIFULLAH, 031214153071 |
title |
KEWENANGAN PENYITAAN YANG DILAKUKAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) TERHADAP HARTA KEKAYAAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TERSANGKUT DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG |
title_short |
KEWENANGAN PENYITAAN YANG DILAKUKAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) TERHADAP HARTA KEKAYAAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TERSANGKUT DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG |
title_full |
KEWENANGAN PENYITAAN YANG DILAKUKAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) TERHADAP HARTA KEKAYAAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TERSANGKUT DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG |
title_fullStr |
KEWENANGAN PENYITAAN YANG DILAKUKAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) TERHADAP HARTA KEKAYAAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TERSANGKUT DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG |
title_full_unstemmed |
KEWENANGAN PENYITAAN YANG DILAKUKAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) TERHADAP HARTA KEKAYAAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TERSANGKUT DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG |
title_sort |
kewenangan penyitaan yang dilakukan oleh komisi pemberantasan korupsi (kpk) terhadap harta kekayaan tersangka tindak pidana korupsi yang tersangkut dalam tindak pidana pencucian uang |
publishDate |
2014 |
url |
http://repository.unair.ac.id/38745/1/gdlhub-gdl-s2-2014-syaifullah-32283-5.abstr-k.pdf http://repository.unair.ac.id/38745/2/gdlhub-gdl-s2-2014-syaifullah-32283-full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/38745/ http://lib.unair.ac.id |
_version_ |
1681144405061271552 |