KEWENANGAN PENYITAAN YANG DILAKUKAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) TERHADAP HARTA KEKAYAAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TERSANGKUT DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Di dalam ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP, dijelaskan yang memiliki kewenangan penyitaan adalah Penyidik, sedangkan yang dimaksud dengan Penyidik berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 KUHAP adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pengawai Negeri Sipil tertentu yang diber...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SYAIFULLAH, 031214153071
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2014
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38745/1/gdlhub-gdl-s2-2014-syaifullah-32283-5.abstr-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38745/2/gdlhub-gdl-s2-2014-syaifullah-32283-full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/38745/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
id id-langga.38745
record_format dspace
spelling id-langga.387452016-08-25T09:11:33Z http://repository.unair.ac.id/38745/ KEWENANGAN PENYITAAN YANG DILAKUKAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) TERHADAP HARTA KEKAYAAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TERSANGKUT DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG SYAIFULLAH, 031214153071 HG201-1496 Money HV8073-8079.35 Investigation of crimes. Examination and identification of prisoners K3184-3188 Form and structure of government Di dalam ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP, dijelaskan yang memiliki kewenangan penyitaan adalah Penyidik, sedangkan yang dimaksud dengan Penyidik berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 KUHAP adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pengawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undangundang untuk melakukan penyidikan. Dalam perkara tindak pidana korupsi, penyidikan dapat dilakukan oleh Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 UU KPK, Penyidik KPK diberi wewenang khusus untuk melakukan penyitaan. Apabila terjadi peralihan harta kekayaan tersangka korupsi yang dihasilkan dari perbuatan korupsi dan dialirkan dalam perbuatan baru tindak pidana pencucian uang, maka yang memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan adalah penyidik sebagaimana yang dimaksud dalam KUHAP maupun Penyidik KPK. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian ini digunakan untuk mengkaji kewenangan serta tata cara penyitaan yang dimiliki oleh Penyidik KPK. 2014-05-23 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/38745/1/gdlhub-gdl-s2-2014-syaifullah-32283-5.abstr-k.pdf text id http://repository.unair.ac.id/38745/2/gdlhub-gdl-s2-2014-syaifullah-32283-full%20text.pdf SYAIFULLAH, 031214153071 (2014) KEWENANGAN PENYITAAN YANG DILAKUKAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) TERHADAP HARTA KEKAYAAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TERSANGKUT DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language Indonesian
Indonesian
topic HG201-1496 Money
HV8073-8079.35 Investigation of crimes. Examination and identification of prisoners
K3184-3188 Form and structure of government
spellingShingle HG201-1496 Money
HV8073-8079.35 Investigation of crimes. Examination and identification of prisoners
K3184-3188 Form and structure of government
SYAIFULLAH, 031214153071
KEWENANGAN PENYITAAN YANG DILAKUKAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) TERHADAP HARTA KEKAYAAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TERSANGKUT DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
description Di dalam ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP, dijelaskan yang memiliki kewenangan penyitaan adalah Penyidik, sedangkan yang dimaksud dengan Penyidik berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 KUHAP adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pengawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undangundang untuk melakukan penyidikan. Dalam perkara tindak pidana korupsi, penyidikan dapat dilakukan oleh Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 UU KPK, Penyidik KPK diberi wewenang khusus untuk melakukan penyitaan. Apabila terjadi peralihan harta kekayaan tersangka korupsi yang dihasilkan dari perbuatan korupsi dan dialirkan dalam perbuatan baru tindak pidana pencucian uang, maka yang memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan adalah penyidik sebagaimana yang dimaksud dalam KUHAP maupun Penyidik KPK. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian ini digunakan untuk mengkaji kewenangan serta tata cara penyitaan yang dimiliki oleh Penyidik KPK.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author SYAIFULLAH, 031214153071
author_facet SYAIFULLAH, 031214153071
author_sort SYAIFULLAH, 031214153071
title KEWENANGAN PENYITAAN YANG DILAKUKAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) TERHADAP HARTA KEKAYAAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TERSANGKUT DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
title_short KEWENANGAN PENYITAAN YANG DILAKUKAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) TERHADAP HARTA KEKAYAAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TERSANGKUT DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
title_full KEWENANGAN PENYITAAN YANG DILAKUKAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) TERHADAP HARTA KEKAYAAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TERSANGKUT DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
title_fullStr KEWENANGAN PENYITAAN YANG DILAKUKAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) TERHADAP HARTA KEKAYAAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TERSANGKUT DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
title_full_unstemmed KEWENANGAN PENYITAAN YANG DILAKUKAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) TERHADAP HARTA KEKAYAAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TERSANGKUT DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
title_sort kewenangan penyitaan yang dilakukan oleh komisi pemberantasan korupsi (kpk) terhadap harta kekayaan tersangka tindak pidana korupsi yang tersangkut dalam tindak pidana pencucian uang
publishDate 2014
url http://repository.unair.ac.id/38745/1/gdlhub-gdl-s2-2014-syaifullah-32283-5.abstr-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38745/2/gdlhub-gdl-s2-2014-syaifullah-32283-full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/38745/
http://lib.unair.ac.id
_version_ 1681144405061271552