PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA MASSAL AKlBAT MOGOK KERJA DI ERUSAHAAN SWASTA
Bahwa pada dasarnya mogok kerja tidak dapat dijadikan alasan bagi pengusaha untuk melakukakan pemutusan hubungn kerja, karena seperti kita ketahui bersama bahwa mogok kerja merupakan hak asasi bagi pekeIja / buruh. Walaupun mogok kerja dikatakan sebagai hak asasi setiap pekerja, namun penggunaan hak...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian |
Published: |
2003
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/47518/1/KK%20AN%2008-03%20DAM%20P.pdf http://repository.unair.ac.id/47518/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian |
Summary: | Bahwa pada dasarnya mogok kerja tidak dapat dijadikan alasan bagi pengusaha untuk melakukakan pemutusan hubungn kerja, karena seperti kita ketahui bersama bahwa mogok kerja merupakan hak asasi bagi pekeIja / buruh. Walaupun mogok kerja dikatakan sebagai hak asasi setiap pekerja, namun penggunaan hak mogok kerja ini tetap dibatasi. Memang dalam suatu pemogokan sudah dapat dipastikan akan mengakibatkan terganggunya ketertiban umwn dan proses produksi (modal) perusahaan, yang mana hal itu memang merupakan tujuan pemogokan, yaitu untuk memaksa pengusaha memenuhi tuntutan pemogokan. Kea{laan inilah yang kemudian dijadikan alasan bagi pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja massal, yaitu bahwa tindakan para pekerja / buruh yang melakukan mogok kerja itu dianggap telah melanggar disiplin dan para buruh tidak memenuhi kewajiban. Padahal kalau diteliti Iebm lanjut, sebenarnya pekerja tidak ingin melakukan aksi mogok kerja, kalau tidak betul-betul terpaksa, sebab dalam praktek pengusaha sering bertindak sewenang-wenang. Jadi disini sebenamya kesaJahan tidak hanya terletak pada buruh / pekerja yang melakukan aksi mogok, melainkan juga pada pmak pengusaha yang sering bersikap sewenaJlg-wenang. |
---|