TIPPEE PASIF SEBAGAI PELAKU INSIDER TRADING DI PASAR MODAL

UU Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 97 seeara tersirat membagi Tippee dalam dua kelompok berdasarkan bagaimana eara memperoleh informasi orang dalam, yaitu : Tippee aktif dan Tippee pasif Setiap orang yang dimaksud dalam Pasal 97 adalah Tippee aktif, bukan Tippee pasif. Konsekuensinya, larangan insider trad...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: BASUKI ARIF WIBOWO, 039614428
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2001
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/49200/7/KK%20DAS%2011-01%20WIB%20T.pdf
http://repository.unair.ac.id/49200/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:UU Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 97 seeara tersirat membagi Tippee dalam dua kelompok berdasarkan bagaimana eara memperoleh informasi orang dalam, yaitu : Tippee aktif dan Tippee pasif Setiap orang yang dimaksud dalam Pasal 97 adalah Tippee aktif, bukan Tippee pasif. Konsekuensinya, larangan insider trading hanya berlaku bagi Tippee aktif bukan bagi Tippee pasi( sehingga Tippee pasif diperbolehkan untuk melakukan insider trading. SebenamyaTippee pasif masih bisa dijangkau dengan UU Nomor 8 Tahun 1995. Melalui penerapan Pasaf 55 ayat (\) angka 2 KUHP juncto Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1995, Tippee pasif dapat dijerat sebagai pelaku insider trading.