TIPPEE PASIF SEBAGAI PELAKU INSIDER TRADING DI PASAR MODAL

UU Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 97 seeara tersirat membagi Tippee dalam dua kelompok berdasarkan bagaimana eara memperoleh informasi orang dalam, yaitu : Tippee aktif dan Tippee pasif Setiap orang yang dimaksud dalam Pasal 97 adalah Tippee aktif, bukan Tippee pasif. Konsekuensinya, larangan insider trad...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: BASUKI ARIF WIBOWO, 039614428
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2001
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/49200/7/KK%20DAS%2011-01%20WIB%20T.pdf
http://repository.unair.ac.id/49200/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Be the first to leave a comment!
You must be logged in first