EKSEKUSI PERKARA PIDANA TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG TIDAK TERCANTUM DALAM PUTUSANNYA TERKAIT DENGAN BARANG BUKTI
Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan hakim terhadap suatu perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde). Eksekusi harus dicantumkan dalam amar putusan agar memiliki kepastian hukum, dan dasar pelaksanaannya. Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempu...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English Indonesian |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/74316/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/74316/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/74316/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English Indonesian |
Summary: | Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan hakim terhadap suatu perkara
pidana yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde).
Eksekusi harus dicantumkan dalam amar putusan agar memiliki kepastian hukum,
dan dasar pelaksanaannya. Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa,
dan oleh karena itu salinan putusan akan diberikan kepadanya oleh panitera.
Putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah putusan Pengadilan Negeri yang
diterima baik oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian,
putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding, putusan
Pengadilan Tinggi yang diterima baik oleh kedua belah pihak dan tidak
dimohonkan kasasi, dan putusan Mahkamah Agung dalam hal kasasi. Eksekusi
merupakan pelaksanaan putusan hakim terhadap suatu perkara pidana yang telah
memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde). Eksekusi harus
dicantumkan dalam amar putusan agar memiliki kepastian hukum, dan dasar
pelaksanaannya. Berkaitan dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi
dalam hal penjatuhan putusan pidana oleh majelis hakim sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 197 KUHAP, diketahui masih terdapat putusan pidana yang tidak
sepenuhnya berdasarkan ketentuan Pasal 197 KUHAP tersebut. Di dalam Pasal 1
butir 12 KUHAP dijelaskan bahwa “Upaya hukum adalah hak terdakwa atau
penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa
perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan
permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini”. Putusan Hakim di satu pihak berguna bagi terdakwa
memperoleh kepastian hukum (rechtszekerheids) tentang ‘statusnya’ dan
sekaligus dapat mempersiapkan langkah berikutnya terhadap putusan tersebut
dalam artian dapat berupa menerima keputusan, melakukan upaya hukum verzet,
banding atau kasasi, melakukan grasi dan sebagainya, sedangkan di lain pihak,
apabila ditelaah melalui visi hakim yang mengadili perkara, mengenai ketentuan
apa yang harus dimuat atau yang terdapat dalam suatu putusan pengadilan, seperti
yang diatur dalam Pasal 197 KUHAP. Tanpa memuat ketentuan-ketentuan yang
disebut pada Pasal 197 KUHAP, dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum. |
---|