EKSEKUSI PERKARA PIDANA TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG TIDAK TERCANTUM DALAM PUTUSANNYA TERKAIT DENGAN BARANG BUKTI

Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan hakim terhadap suatu perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde). Eksekusi harus dicantumkan dalam amar putusan agar memiliki kepastian hukum, dan dasar pelaksanaannya. Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: WILHELMINA MANUHUTU, 031324153020
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Indonesian
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/74316/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/74316/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/74316/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Indonesian
id id-langga.74316
record_format dspace
spelling id-langga.743162018-10-04T09:49:31Z http://repository.unair.ac.id/74316/ EKSEKUSI PERKARA PIDANA TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG TIDAK TERCANTUM DALAM PUTUSANNYA TERKAIT DENGAN BARANG BUKTI WILHELMINA MANUHUTU, 031324153020 K5015.4-5350 Criminal law Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan hakim terhadap suatu perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde). Eksekusi harus dicantumkan dalam amar putusan agar memiliki kepastian hukum, dan dasar pelaksanaannya. Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa, dan oleh karena itu salinan putusan akan diberikan kepadanya oleh panitera. Putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah putusan Pengadilan Negeri yang diterima baik oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding, putusan Pengadilan Tinggi yang diterima baik oleh kedua belah pihak dan tidak dimohonkan kasasi, dan putusan Mahkamah Agung dalam hal kasasi. Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan hakim terhadap suatu perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde). Eksekusi harus dicantumkan dalam amar putusan agar memiliki kepastian hukum, dan dasar pelaksanaannya. Berkaitan dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam hal penjatuhan putusan pidana oleh majelis hakim sebagaimana ditentukan dalam Pasal 197 KUHAP, diketahui masih terdapat putusan pidana yang tidak sepenuhnya berdasarkan ketentuan Pasal 197 KUHAP tersebut. Di dalam Pasal 1 butir 12 KUHAP dijelaskan bahwa “Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”. Putusan Hakim di satu pihak berguna bagi terdakwa memperoleh kepastian hukum (rechtszekerheids) tentang ‘statusnya’ dan sekaligus dapat mempersiapkan langkah berikutnya terhadap putusan tersebut dalam artian dapat berupa menerima keputusan, melakukan upaya hukum verzet, banding atau kasasi, melakukan grasi dan sebagainya, sedangkan di lain pihak, apabila ditelaah melalui visi hakim yang mengadili perkara, mengenai ketentuan apa yang harus dimuat atau yang terdapat dalam suatu putusan pengadilan, seperti yang diatur dalam Pasal 197 KUHAP. Tanpa memuat ketentuan-ketentuan yang disebut pada Pasal 197 KUHAP, dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum. 2018-10-04 Thesis NonPeerReviewed text en http://repository.unair.ac.id/74316/1/abstrak.pdf text id http://repository.unair.ac.id/74316/2/full%20text.pdf WILHELMINA MANUHUTU, 031324153020 (2018) EKSEKUSI PERKARA PIDANA TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG TIDAK TERCANTUM DALAM PUTUSANNYA TERKAIT DENGAN BARANG BUKTI. Thesis thesis, Fakultas Hukum.
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language English
Indonesian
topic K5015.4-5350 Criminal law
spellingShingle K5015.4-5350 Criminal law
WILHELMINA MANUHUTU, 031324153020
EKSEKUSI PERKARA PIDANA TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG TIDAK TERCANTUM DALAM PUTUSANNYA TERKAIT DENGAN BARANG BUKTI
description Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan hakim terhadap suatu perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde). Eksekusi harus dicantumkan dalam amar putusan agar memiliki kepastian hukum, dan dasar pelaksanaannya. Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa, dan oleh karena itu salinan putusan akan diberikan kepadanya oleh panitera. Putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah putusan Pengadilan Negeri yang diterima baik oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding, putusan Pengadilan Tinggi yang diterima baik oleh kedua belah pihak dan tidak dimohonkan kasasi, dan putusan Mahkamah Agung dalam hal kasasi. Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan hakim terhadap suatu perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde). Eksekusi harus dicantumkan dalam amar putusan agar memiliki kepastian hukum, dan dasar pelaksanaannya. Berkaitan dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam hal penjatuhan putusan pidana oleh majelis hakim sebagaimana ditentukan dalam Pasal 197 KUHAP, diketahui masih terdapat putusan pidana yang tidak sepenuhnya berdasarkan ketentuan Pasal 197 KUHAP tersebut. Di dalam Pasal 1 butir 12 KUHAP dijelaskan bahwa “Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”. Putusan Hakim di satu pihak berguna bagi terdakwa memperoleh kepastian hukum (rechtszekerheids) tentang ‘statusnya’ dan sekaligus dapat mempersiapkan langkah berikutnya terhadap putusan tersebut dalam artian dapat berupa menerima keputusan, melakukan upaya hukum verzet, banding atau kasasi, melakukan grasi dan sebagainya, sedangkan di lain pihak, apabila ditelaah melalui visi hakim yang mengadili perkara, mengenai ketentuan apa yang harus dimuat atau yang terdapat dalam suatu putusan pengadilan, seperti yang diatur dalam Pasal 197 KUHAP. Tanpa memuat ketentuan-ketentuan yang disebut pada Pasal 197 KUHAP, dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author WILHELMINA MANUHUTU, 031324153020
author_facet WILHELMINA MANUHUTU, 031324153020
author_sort WILHELMINA MANUHUTU, 031324153020
title EKSEKUSI PERKARA PIDANA TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG TIDAK TERCANTUM DALAM PUTUSANNYA TERKAIT DENGAN BARANG BUKTI
title_short EKSEKUSI PERKARA PIDANA TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG TIDAK TERCANTUM DALAM PUTUSANNYA TERKAIT DENGAN BARANG BUKTI
title_full EKSEKUSI PERKARA PIDANA TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG TIDAK TERCANTUM DALAM PUTUSANNYA TERKAIT DENGAN BARANG BUKTI
title_fullStr EKSEKUSI PERKARA PIDANA TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG TIDAK TERCANTUM DALAM PUTUSANNYA TERKAIT DENGAN BARANG BUKTI
title_full_unstemmed EKSEKUSI PERKARA PIDANA TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG TIDAK TERCANTUM DALAM PUTUSANNYA TERKAIT DENGAN BARANG BUKTI
title_sort eksekusi perkara pidana terhadap putusan hakim yang tidak tercantum dalam putusannya terkait dengan barang bukti
publishDate 2018
url http://repository.unair.ac.id/74316/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/74316/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/74316/
_version_ 1681150279864549376