Sakit Berkepanjangan Sebagai Hak Untuk Mengajukan Grasi Berdasarkan Alasan Kemanusiaan Dan Keadilan

Banyaknya jumlah narapidana yang lanjut usia dan mengalami sakit di Indonesia, membuat para pembentuk undang-undang melalui UU Grasi menambah alasan khusus dalam memberikan Grasi . Alasan Kemanusiaan dan Keadilan merupakan alasan yang ditambahkan untuk mengajukan Grasi oleh Menteri Hukum dan HAM apa...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Yuvina Ariestanti
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
English
English
English
English
English
English
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/93570/1/1.%20HALAMAN%20JUDUL%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/93570/2/2.%20ABSTRAK%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/93570/3/3.%20DAFTAR%20ISI%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/93570/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/93570/5/5.%20BAB%20II%20PROSEDUR%20PENGAJUAN%20PERMOHONAN%20GRASI%20BERDASARKAN%20%20ALASAN%20KEMANUSIAAN%20DAN%20KEADILAN%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/93570/6/6.%20BAB%20III%20SAKIT%20BERKEPANJANGAN%20SEBAGAI%20DASAR%20PERTIMBANGAN%20PENGAJUAN%20PERMOHONAN%20GRASI%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/93570/7/7.%20BAB%20IV%20PENUTUP%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/93570/8/8.%20DAFTAR%20BACAAN%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/93570/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
English
English
English
English
English
English
Description
Summary:Banyaknya jumlah narapidana yang lanjut usia dan mengalami sakit di Indonesia, membuat para pembentuk undang-undang melalui UU Grasi menambah alasan khusus dalam memberikan Grasi . Alasan Kemanusiaan dan Keadilan merupakan alasan yang ditambahkan untuk mengajukan Grasi oleh Menteri Hukum dan HAM apabila narapidana dalam kondisi : 1) anak dibawah umur; 2) berusia diatas 70 tahun; dan 3) Sakit berkepanjangan. Dari beberapa kondisi yang telah diatur, kondisi “sakit berkepanjangan” merupakan kondisi yang sering disalahgunakan akibat konsepnya yang luas dan terbuka. Hal ini dikhawatirkan akan mencedaerai rasa keadilan yang diharapkan akan terwujud dalam pemberian grasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriteria apa saja yang dapat di kategorikan sebagai sakit berkepanjangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan 3 pendekatan yaitu pendekatan konsep, pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, kondisi yang dapat memenuhi kriteria sakit berkepanjangan adalah penyakit yang disertai dengan penyulit. Kondisi penyulit tersebut antara lain : 1) penyakitnya susah / tidak bisa disembuhkan (kronis); 2) butuh pendampingan dan pelayanan kesehatan intensif dari tenaga ahli; 3) Penyakit yang mengancam keselamatan jiwa si penderita maupun orang disekitarnya.