Kedudukan dan Tanggung Gugat Bank Syariah sebagai Penerima Wakaf Uang menurut Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Kompilasi Hukum Islam

Wakaf adalah salah satu pranata keagamaan yang banyak nilai.Dahulu, instrument wakaf hanya dikenal dalam bentuk wakaf tanah atau wakaf harta benda tetap lainnya.Akan tetapi, seiring berkembangnya zaman, instrument wakaf mengalami banyak perubahan, membentuk wakaf yang lebih dinamis dan praktis, dima...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Badzlina Putri Indraswati
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2020
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/96631/1/1.%20HALAMAN%20JUDUL.pdf
http://repository.unair.ac.id/96631/2/2.%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/96631/3/3.%20DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/96631/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/96631/5/5.%20BAB%20II%20KEWENANGAN%20BANK%20SYARIAH....pdf
http://repository.unair.ac.id/96631/6/6.%20BAB%20III%20TANGGUNG%20GUGAT%20BANK....pdf
http://repository.unair.ac.id/96631/7/7.%20BAB%20IV%20PENUTUP.pdf
http://repository.unair.ac.id/96631/8/8.%20DAFTAR%20BACAAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/96631/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Wakaf adalah salah satu pranata keagamaan yang banyak nilai.Dahulu, instrument wakaf hanya dikenal dalam bentuk wakaf tanah atau wakaf harta benda tetap lainnya.Akan tetapi, seiring berkembangnya zaman, instrument wakaf mengalami banyak perubahan, membentuk wakaf yang lebih dinamis dan praktis, dimana pengaturan wakaf, secara positif telah dibentengi dengan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, yang didalamnya menyebutkan bahwa Harta benda wakaf, terdiri atas: benda bergerak dan benda tak bergerak. Uang adalah salah satu wujud dari wakaf benda bergerak.Wakaf Uang adalah wakaf dengan bentuk uang tunai.Uang dijadikan sebagai komoditas yang siap untuk menghasilkan keuntungan. Dalam prakteknya, Wakaf Uang tidak hanya bisa diberikan langsung kepada Nazhir, melainkan juga dapat diserahkan melalui Lembaga Keuangan Syariah, yang dalam hal ini bertindak sebagai Penerima Wakaf Uang, atau selanjutnya disebut LKS-PWU. Bank Syariah, salah satu Lembaga keuangan yang dapat menjadi LKS-PWU. Dalam praktek wakaf uang, dapat dilaksanakan menurut jangka waktu tertentu, atau selama-lamanya.Dalam wakaf uang berjangka waktu tertentu, uang wakaf yang telah disetorkan pada Bank Syariah harus dikembalikan kepada Wakif atau Ahli Warisnya, setelah jangka waktunya berakhir. Masalah baru muncul, apabila nilai pokok/jumlah pokok dari wakaf uang itu menjadi berkurang/ terjadi penyusutan.Bank Syariah sebagai lembaga penerima wakaf uang memiliki fungsi untuk menjaga kredibiltasnya dengan mentaati perjanjian wakaf yang sudah disepakati. Sementara itu, Nazhir sebagai pihak pengelola, lebih mengetahui rinci tentang penggunaan/ pengelolaan uang wakaf .Praktek wakaf uang yang minim pengaturan, membuat kewenangan diantara Bank Syarah dan Nazhir menjadi tumpang tindih, sehingga sulit untuk memisahkan kewenangan utama diantara mereka. Apabila jumlah pokok wakaf uang tersebut tidak sesuai dengan jumlah pokok uang saat pertama kali diwakafkan, maka Nazhir dianggap bertanggung gugat terhadap kekurangan jumlah pokok uang wakaf itu, karena Nazhir memegang kewajiban mengelola uang wakaf itu, sehinggga Nazhir wajib memulihkan kerugian Wakif itu, sementara Bank Syariah hanya sebagai perantara/ agen yang menerima wakaf yang tidak memiliki kepentingan terhadap pengelolaan uang wakaf itu.