Kedudukan dan Tanggung Gugat Bank Syariah sebagai Penerima Wakaf Uang menurut Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Kompilasi Hukum Islam
Wakaf adalah salah satu pranata keagamaan yang banyak nilai.Dahulu, instrument wakaf hanya dikenal dalam bentuk wakaf tanah atau wakaf harta benda tetap lainnya.Akan tetapi, seiring berkembangnya zaman, instrument wakaf mengalami banyak perubahan, membentuk wakaf yang lebih dinamis dan praktis, dima...
Saved in:
Similar Items
-
BANK SYARIAH SEBAGAI PENERIMA WAKAF UANG
by: ROYAL AMALIA, 030942019
Published: (2011) -
Tanggung Gugat Bank pada Aktivitas Bancassurance terhadap Pemasaran Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI)
by: Cindy Indudewi Hutomo Njoo
Published: (2020) -
Tinjauan mengenai sertifikat wakaf tunai menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan otentisitasnya untuk pendaftaran wakaf di Indonesia
by: , ESTININGSIH, Wihastuti, et al.
Published: (2006) -
Tinjauan Yuridis mengenai Kedudukan Hukum Sertifikat Wakaf Tunai menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pada Rumah Zakat Indonesia cabang Yogyakarta
by: , RAHAYU, Krisna Sani, et al.
Published: (2007) -
Karakteristik Akta Ikrar Wakaf Terhadap Wakaf Manfaat Dari Bangunan Dan Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf(Studi Wakaf Manfaat Pada Pusat Pengelolaan Dana Sosial Universitas Airlangga)
by: Widya Dika Chandra
Published: (2021)