Kedudukan dan Tanggung Gugat Bank Syariah sebagai Penerima Wakaf Uang menurut Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Kompilasi Hukum Islam

Wakaf adalah salah satu pranata keagamaan yang banyak nilai.Dahulu, instrument wakaf hanya dikenal dalam bentuk wakaf tanah atau wakaf harta benda tetap lainnya.Akan tetapi, seiring berkembangnya zaman, instrument wakaf mengalami banyak perubahan, membentuk wakaf yang lebih dinamis dan praktis, dima...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Badzlina Putri Indraswati
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2020
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/96631/1/1.%20HALAMAN%20JUDUL.pdf
http://repository.unair.ac.id/96631/2/2.%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/96631/3/3.%20DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/96631/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/96631/5/5.%20BAB%20II%20KEWENANGAN%20BANK%20SYARIAH....pdf
http://repository.unair.ac.id/96631/6/6.%20BAB%20III%20TANGGUNG%20GUGAT%20BANK....pdf
http://repository.unair.ac.id/96631/7/7.%20BAB%20IV%20PENUTUP.pdf
http://repository.unair.ac.id/96631/8/8.%20DAFTAR%20BACAAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/96631/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
id id-langga.96631
record_format dspace
spelling id-langga.966312020-08-03T07:38:18Z http://repository.unair.ac.id/96631/ Kedudukan dan Tanggung Gugat Bank Syariah sebagai Penerima Wakaf Uang menurut Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Kompilasi Hukum Islam Badzlina Putri Indraswati HG1723 Bank stocks. Banking as an investment Wakaf adalah salah satu pranata keagamaan yang banyak nilai.Dahulu, instrument wakaf hanya dikenal dalam bentuk wakaf tanah atau wakaf harta benda tetap lainnya.Akan tetapi, seiring berkembangnya zaman, instrument wakaf mengalami banyak perubahan, membentuk wakaf yang lebih dinamis dan praktis, dimana pengaturan wakaf, secara positif telah dibentengi dengan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, yang didalamnya menyebutkan bahwa Harta benda wakaf, terdiri atas: benda bergerak dan benda tak bergerak. Uang adalah salah satu wujud dari wakaf benda bergerak.Wakaf Uang adalah wakaf dengan bentuk uang tunai.Uang dijadikan sebagai komoditas yang siap untuk menghasilkan keuntungan. Dalam prakteknya, Wakaf Uang tidak hanya bisa diberikan langsung kepada Nazhir, melainkan juga dapat diserahkan melalui Lembaga Keuangan Syariah, yang dalam hal ini bertindak sebagai Penerima Wakaf Uang, atau selanjutnya disebut LKS-PWU. Bank Syariah, salah satu Lembaga keuangan yang dapat menjadi LKS-PWU. Dalam praktek wakaf uang, dapat dilaksanakan menurut jangka waktu tertentu, atau selama-lamanya.Dalam wakaf uang berjangka waktu tertentu, uang wakaf yang telah disetorkan pada Bank Syariah harus dikembalikan kepada Wakif atau Ahli Warisnya, setelah jangka waktunya berakhir. Masalah baru muncul, apabila nilai pokok/jumlah pokok dari wakaf uang itu menjadi berkurang/ terjadi penyusutan.Bank Syariah sebagai lembaga penerima wakaf uang memiliki fungsi untuk menjaga kredibiltasnya dengan mentaati perjanjian wakaf yang sudah disepakati. Sementara itu, Nazhir sebagai pihak pengelola, lebih mengetahui rinci tentang penggunaan/ pengelolaan uang wakaf .Praktek wakaf uang yang minim pengaturan, membuat kewenangan diantara Bank Syarah dan Nazhir menjadi tumpang tindih, sehingga sulit untuk memisahkan kewenangan utama diantara mereka. Apabila jumlah pokok wakaf uang tersebut tidak sesuai dengan jumlah pokok uang saat pertama kali diwakafkan, maka Nazhir dianggap bertanggung gugat terhadap kekurangan jumlah pokok uang wakaf itu, karena Nazhir memegang kewajiban mengelola uang wakaf itu, sehinggga Nazhir wajib memulihkan kerugian Wakif itu, sementara Bank Syariah hanya sebagai perantara/ agen yang menerima wakaf yang tidak memiliki kepentingan terhadap pengelolaan uang wakaf itu. 2020 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/96631/1/1.%20HALAMAN%20JUDUL.pdf text id http://repository.unair.ac.id/96631/2/2.%20ABSTRAK.pdf text id http://repository.unair.ac.id/96631/3/3.%20DAFTAR%20ISI.pdf text id http://repository.unair.ac.id/96631/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf text id http://repository.unair.ac.id/96631/5/5.%20BAB%20II%20KEWENANGAN%20BANK%20SYARIAH....pdf text id http://repository.unair.ac.id/96631/6/6.%20BAB%20III%20TANGGUNG%20GUGAT%20BANK....pdf text id http://repository.unair.ac.id/96631/7/7.%20BAB%20IV%20PENUTUP.pdf text id http://repository.unair.ac.id/96631/8/8.%20DAFTAR%20BACAAN.pdf Badzlina Putri Indraswati (2020) Kedudukan dan Tanggung Gugat Bank Syariah sebagai Penerima Wakaf Uang menurut Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Kompilasi Hukum Islam. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://www.lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
topic HG1723 Bank stocks. Banking as an investment
spellingShingle HG1723 Bank stocks. Banking as an investment
Badzlina Putri Indraswati
Kedudukan dan Tanggung Gugat Bank Syariah sebagai Penerima Wakaf Uang menurut Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Kompilasi Hukum Islam
description Wakaf adalah salah satu pranata keagamaan yang banyak nilai.Dahulu, instrument wakaf hanya dikenal dalam bentuk wakaf tanah atau wakaf harta benda tetap lainnya.Akan tetapi, seiring berkembangnya zaman, instrument wakaf mengalami banyak perubahan, membentuk wakaf yang lebih dinamis dan praktis, dimana pengaturan wakaf, secara positif telah dibentengi dengan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, yang didalamnya menyebutkan bahwa Harta benda wakaf, terdiri atas: benda bergerak dan benda tak bergerak. Uang adalah salah satu wujud dari wakaf benda bergerak.Wakaf Uang adalah wakaf dengan bentuk uang tunai.Uang dijadikan sebagai komoditas yang siap untuk menghasilkan keuntungan. Dalam prakteknya, Wakaf Uang tidak hanya bisa diberikan langsung kepada Nazhir, melainkan juga dapat diserahkan melalui Lembaga Keuangan Syariah, yang dalam hal ini bertindak sebagai Penerima Wakaf Uang, atau selanjutnya disebut LKS-PWU. Bank Syariah, salah satu Lembaga keuangan yang dapat menjadi LKS-PWU. Dalam praktek wakaf uang, dapat dilaksanakan menurut jangka waktu tertentu, atau selama-lamanya.Dalam wakaf uang berjangka waktu tertentu, uang wakaf yang telah disetorkan pada Bank Syariah harus dikembalikan kepada Wakif atau Ahli Warisnya, setelah jangka waktunya berakhir. Masalah baru muncul, apabila nilai pokok/jumlah pokok dari wakaf uang itu menjadi berkurang/ terjadi penyusutan.Bank Syariah sebagai lembaga penerima wakaf uang memiliki fungsi untuk menjaga kredibiltasnya dengan mentaati perjanjian wakaf yang sudah disepakati. Sementara itu, Nazhir sebagai pihak pengelola, lebih mengetahui rinci tentang penggunaan/ pengelolaan uang wakaf .Praktek wakaf uang yang minim pengaturan, membuat kewenangan diantara Bank Syarah dan Nazhir menjadi tumpang tindih, sehingga sulit untuk memisahkan kewenangan utama diantara mereka. Apabila jumlah pokok wakaf uang tersebut tidak sesuai dengan jumlah pokok uang saat pertama kali diwakafkan, maka Nazhir dianggap bertanggung gugat terhadap kekurangan jumlah pokok uang wakaf itu, karena Nazhir memegang kewajiban mengelola uang wakaf itu, sehinggga Nazhir wajib memulihkan kerugian Wakif itu, sementara Bank Syariah hanya sebagai perantara/ agen yang menerima wakaf yang tidak memiliki kepentingan terhadap pengelolaan uang wakaf itu.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author Badzlina Putri Indraswati
author_facet Badzlina Putri Indraswati
author_sort Badzlina Putri Indraswati
title Kedudukan dan Tanggung Gugat Bank Syariah sebagai Penerima Wakaf Uang menurut Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Kompilasi Hukum Islam
title_short Kedudukan dan Tanggung Gugat Bank Syariah sebagai Penerima Wakaf Uang menurut Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Kompilasi Hukum Islam
title_full Kedudukan dan Tanggung Gugat Bank Syariah sebagai Penerima Wakaf Uang menurut Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Kompilasi Hukum Islam
title_fullStr Kedudukan dan Tanggung Gugat Bank Syariah sebagai Penerima Wakaf Uang menurut Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Kompilasi Hukum Islam
title_full_unstemmed Kedudukan dan Tanggung Gugat Bank Syariah sebagai Penerima Wakaf Uang menurut Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Kompilasi Hukum Islam
title_sort kedudukan dan tanggung gugat bank syariah sebagai penerima wakaf uang menurut undang undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf dan kompilasi hukum islam
publishDate 2020
url http://repository.unair.ac.id/96631/1/1.%20HALAMAN%20JUDUL.pdf
http://repository.unair.ac.id/96631/2/2.%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/96631/3/3.%20DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/96631/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/96631/5/5.%20BAB%20II%20KEWENANGAN%20BANK%20SYARIAH....pdf
http://repository.unair.ac.id/96631/6/6.%20BAB%20III%20TANGGUNG%20GUGAT%20BANK....pdf
http://repository.unair.ac.id/96631/7/7.%20BAB%20IV%20PENUTUP.pdf
http://repository.unair.ac.id/96631/8/8.%20DAFTAR%20BACAAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/96631/
http://www.lib.unair.ac.id
_version_ 1681153673223208960