Akibat Hukum Akad Al-Qardh Untuk Keperluan Konsumtif Di Bank Syariah
Secara sederhana perilaku konsumtif dapat diartikan dengan membeli atau menggunakan barang tanpa pertimbangan rasional atau bukan atas dasar kebutuhan. Masyarakat perlu mengetahui bahwa pembiayan atau disebut Al-Qardhitu adalah pinjaman yang bersifat untuk kerperluan mendesak atau keadaan darurat. B...
Saved in:
Summary: | Secara sederhana perilaku konsumtif dapat diartikan dengan membeli atau menggunakan barang tanpa pertimbangan rasional atau bukan atas dasar kebutuhan. Masyarakat perlu mengetahui bahwa pembiayan atau disebut Al-Qardhitu adalah pinjaman yang bersifat untuk kerperluan mendesak atau keadaan darurat. Baik nasabah maupun pihak bank Syariah itu sendiri tidak boleh membuat akad-akad yang isinya diharamkan oleh Islam. Notaris sebagai pihak ketiga yang bertugas sebagai pencatat sekaligus saksi harus memahami hukum perbankan Syariah dan mampu menengahi secara adil. Penelitian in imenggunakan metode pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu Al-Quran, Hadist dan peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder merupakan literature hukum dan artikel pendukung lainnya. Apapun yang tercantum dalam Al-Quran dan didukung dengan undang-undang telah mengatur sedemikian mungkin tentang pembiayaan Al-Qardh, meskipun hukum Islam merupakan hukum yang paling adil tetapi pelaksananya harus patuh sesuai dengan yang disyariatkan Islam. |
---|