Akibat Hukum Akad Al-Qardh Untuk Keperluan Konsumtif Di Bank Syariah
Secara sederhana perilaku konsumtif dapat diartikan dengan membeli atau menggunakan barang tanpa pertimbangan rasional atau bukan atas dasar kebutuhan. Masyarakat perlu mengetahui bahwa pembiayan atau disebut Al-Qardhitu adalah pinjaman yang bersifat untuk kerperluan mendesak atau keadaan darurat. B...
Saved in:
Be the first to leave a comment!