Freight Forwarding Sebagai Non Vessel Operating Common Carrier Pasca Diundangkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017
Pasca diundangkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, kedudukan Freight Forwarding tidak lagi terbatas sebagai perantara antara pengirim barang dengan pengangkut yang dikenal dalam KUHD sebagai ekspeditur, namun...
Saved in:
Summary: | Pasca diundangkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, kedudukan Freight Forwarding tidak lagi terbatas sebagai perantara antara
pengirim barang dengan pengangkut yang dikenal dalam KUHD sebagai ekspeditur, namun ia juga mengalami perkembangan sebagai perantara agen bagi pelanggannya. Selain itu, dalam perkembangannya menurut Pasal 2 ayat (1) huruf
f Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi juga disebutkan bahwa ia juga dapat berkedudukan sebagai Pengangkut Kontraktual atau Non Vessel Operator Common Carrier (NVOCC) yang mengikatkan diri sebagai prinsipal dalam perjanjian pengangkutan. Dengan perkembangan peran ini maka lebih lanjut Freight Forwarding juga tidak hanya menjadi operator pengangkutan intermoda saja, namun juga multimoda yang dapat menyediakan jasa kurirnya sendiri. Tentu hal ini akan berdampak pada tanggung jawab Freight Forwarding sesuai
kedudukannya dalam perjanjian pengangkutan barang ekspor melalui laut. Untuk menghindari sengketa oleh para pihak, maka perlu diterapkan mitigasi risiko khusunya pada Freight Forwarding dalam merealisasikan pengiriman barang
ekspor melalui laut. |
---|