Freight Forwarding Sebagai Non Vessel Operating Common Carrier Pasca Diundangkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017
Pasca diundangkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, kedudukan Freight Forwarding tidak lagi terbatas sebagai perantara antara pengirim barang dengan pengangkut yang dikenal dalam KUHD sebagai ekspeditur, namun...
Saved in:
Similar Items
-
TANGGUNG JAWAB FREIGHT FORWARDER DALAM PENGANGKUTAN EKSPOR IMPOR MELALUI LAUT
by: JOVITA GIOVANNI NDAY, 031011107
Published: (2016) -
ANALISA DAMPAK HUKUM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2014 TENTANG ANGKUTAN JALAN TERHADAP OPERASIONAL PERUSAHAAN OTOBUS
AKAS GROUP
by: Achmad Giorgio Hafiyyan, 031211132026
Published: (2018) -
PENERAPAN PROGRAM NO-SHOW PREVENTION DALAM
MENGURANGI ANGKA NO-SHOW DI
PT. GARUDA INDONESIA BRANCH OFFICE
SURABAYA
by: FRIDAYANI TAURINA, 070210967 -S
Published: (2005) -
PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI PENGGUNA LAYANAN OVER THE TOP COMMUNICATION SERVICES DI INDONESIA
by: VANCHA VINDELITYA DIFARISSA, 031311133013
Published: (2017) -
PEMBATASAN KERJA SAMA PEMANFAATAN JARINGAN SERAT OPTIK OLEH PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA, Tbk. TERHADAP OPERATOR TELEKOMUNIKASI LAINNYA
by: SUHATRI HAKIMPARAMITA RIZKI FATIYARRAHMA DJAMALUDDIN, 031311133227
Published: (2017)