Freight Forwarding Sebagai Non Vessel Operating Common Carrier Pasca Diundangkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017
Pasca diundangkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, kedudukan Freight Forwarding tidak lagi terbatas sebagai perantara antara pengirim barang dengan pengangkut yang dikenal dalam KUHD sebagai ekspeditur, namun...
Saved in:
id |
id-langga.108371 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
id-langga.1083712021-07-01T04:39:35Z http://repository.unair.ac.id/108371/ Freight Forwarding Sebagai Non Vessel Operating Common Carrier Pasca Diundangkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017 Nisriinaa Yurin Octavia, - K Law K4011-4343 Transportation and communication Pasca diundangkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, kedudukan Freight Forwarding tidak lagi terbatas sebagai perantara antara pengirim barang dengan pengangkut yang dikenal dalam KUHD sebagai ekspeditur, namun ia juga mengalami perkembangan sebagai perantara agen bagi pelanggannya. Selain itu, dalam perkembangannya menurut Pasal 2 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi juga disebutkan bahwa ia juga dapat berkedudukan sebagai Pengangkut Kontraktual atau Non Vessel Operator Common Carrier (NVOCC) yang mengikatkan diri sebagai prinsipal dalam perjanjian pengangkutan. Dengan perkembangan peran ini maka lebih lanjut Freight Forwarding juga tidak hanya menjadi operator pengangkutan intermoda saja, namun juga multimoda yang dapat menyediakan jasa kurirnya sendiri. Tentu hal ini akan berdampak pada tanggung jawab Freight Forwarding sesuai kedudukannya dalam perjanjian pengangkutan barang ekspor melalui laut. Untuk menghindari sengketa oleh para pihak, maka perlu diterapkan mitigasi risiko khusunya pada Freight Forwarding dalam merealisasikan pengiriman barang ekspor melalui laut. 2021 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/108371/1/1.HALAMAN%20JUDUL.pdf text id http://repository.unair.ac.id/108371/2/2.%20ABSTRAK.pdf text id http://repository.unair.ac.id/108371/3/3.%20DAFTAR%20ISI.pdf text id http://repository.unair.ac.id/108371/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf text id http://repository.unair.ac.id/108371/5/5.%20BAB%20II%20PERKEMBANGAN%20KEDUDUKAN%20FREIGHT%20FORWARDING%20PASCADIUNDANGKANNYA%20PERATURAN%20MENTERI%20PERHUBUNGANNOMOR%2049%20TAHUN%202017%20DALAM%20PERSPEKTIF%20HUKUMPENGANGKUTAN.pdf text id http://repository.unair.ac.id/108371/6/6.%20BAB%20III%20TANGGUNG%20JAWAB%20DAN%20MITIGASI%20RISIKO%20FREIGHT%20FORWARDINGDALAM%20MENGIRIMKAN%20BARANG%20EKSPOR%20MELALUI%20LAUT.pdf text id http://repository.unair.ac.id/108371/7/7.%20BAB%20IV%20PENUTUP.pdf text id http://repository.unair.ac.id/108371/8/8.%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf text id http://repository.unair.ac.id/108371/9/9.%20KESEDIAAN%20PUBLIKASI.pdf Nisriinaa Yurin Octavia, - (2021) Freight Forwarding Sebagai Non Vessel Operating Common Carrier Pasca Diundangkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://www.lib.unair.ac.id |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
continent |
Asia |
country |
Indonesia Indonesia |
content_provider |
Universitas Airlangga Library |
collection |
UNAIR Repository |
language |
Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian |
topic |
K Law K4011-4343 Transportation and communication |
spellingShingle |
K Law K4011-4343 Transportation and communication Nisriinaa Yurin Octavia, - Freight Forwarding Sebagai Non Vessel Operating Common Carrier Pasca Diundangkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017 |
description |
Pasca diundangkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, kedudukan Freight Forwarding tidak lagi terbatas sebagai perantara antara
pengirim barang dengan pengangkut yang dikenal dalam KUHD sebagai ekspeditur, namun ia juga mengalami perkembangan sebagai perantara agen bagi pelanggannya. Selain itu, dalam perkembangannya menurut Pasal 2 ayat (1) huruf
f Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi juga disebutkan bahwa ia juga dapat berkedudukan sebagai Pengangkut Kontraktual atau Non Vessel Operator Common Carrier (NVOCC) yang mengikatkan diri sebagai prinsipal dalam perjanjian pengangkutan. Dengan perkembangan peran ini maka lebih lanjut Freight Forwarding juga tidak hanya menjadi operator pengangkutan intermoda saja, namun juga multimoda yang dapat menyediakan jasa kurirnya sendiri. Tentu hal ini akan berdampak pada tanggung jawab Freight Forwarding sesuai
kedudukannya dalam perjanjian pengangkutan barang ekspor melalui laut. Untuk menghindari sengketa oleh para pihak, maka perlu diterapkan mitigasi risiko khusunya pada Freight Forwarding dalam merealisasikan pengiriman barang
ekspor melalui laut. |
format |
Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
author |
Nisriinaa Yurin Octavia, - |
author_facet |
Nisriinaa Yurin Octavia, - |
author_sort |
Nisriinaa Yurin Octavia, - |
title |
Freight Forwarding Sebagai Non Vessel Operating Common Carrier Pasca Diundangkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017 |
title_short |
Freight Forwarding Sebagai Non Vessel Operating Common Carrier Pasca Diundangkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017 |
title_full |
Freight Forwarding Sebagai Non Vessel Operating Common Carrier Pasca Diundangkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017 |
title_fullStr |
Freight Forwarding Sebagai Non Vessel Operating Common Carrier Pasca Diundangkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017 |
title_full_unstemmed |
Freight Forwarding Sebagai Non Vessel Operating Common Carrier Pasca Diundangkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017 |
title_sort |
freight forwarding sebagai non vessel operating common carrier pasca diundangkannya peraturan menteri perhubungan nomor 49 tahun 2017 |
publishDate |
2021 |
url |
http://repository.unair.ac.id/108371/1/1.HALAMAN%20JUDUL.pdf http://repository.unair.ac.id/108371/2/2.%20ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/108371/3/3.%20DAFTAR%20ISI.pdf http://repository.unair.ac.id/108371/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf http://repository.unair.ac.id/108371/5/5.%20BAB%20II%20PERKEMBANGAN%20KEDUDUKAN%20FREIGHT%20FORWARDING%20PASCADIUNDANGKANNYA%20PERATURAN%20MENTERI%20PERHUBUNGANNOMOR%2049%20TAHUN%202017%20DALAM%20PERSPEKTIF%20HUKUMPENGANGKUTAN.pdf http://repository.unair.ac.id/108371/6/6.%20BAB%20III%20TANGGUNG%20JAWAB%20DAN%20MITIGASI%20RISIKO%20FREIGHT%20FORWARDINGDALAM%20MENGIRIMKAN%20BARANG%20EKSPOR%20MELALUI%20LAUT.pdf http://repository.unair.ac.id/108371/7/7.%20BAB%20IV%20PENUTUP.pdf http://repository.unair.ac.id/108371/8/8.%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.unair.ac.id/108371/9/9.%20KESEDIAAN%20PUBLIKASI.pdf http://repository.unair.ac.id/108371/ http://www.lib.unair.ac.id |
_version_ |
1707053472583516160 |