Kedudukan Dan Kekuasaan Konstitusional Wakil Presiden Dalam Sistem Presidensiil(Studi Perbandingan)
Kedudukan dan kekuasaan Presiden diatur secara konkrit dalam UUD NRI 1945, namun tidak halnya dengan kedudukan dan kewenangan Wakil Presiden. Kedudukan Wakil Presiden ini dapat disebut masih samar dikarenakan kewenangannya bergantung pada kebijakan Presiden. Dalam UUD NRI 1945, Wakil Presiden ha...
Saved in:
Summary: | Kedudukan dan kekuasaan Presiden diatur secara konkrit dalam UUD NRI
1945, namun tidak halnya dengan kedudukan dan kewenangan Wakil Presiden.
Kedudukan Wakil Presiden ini dapat disebut masih samar dikarenakan
kewenangannya bergantung pada kebijakan Presiden. Dalam UUD NRI 1945,
Wakil Presiden hanya dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 8. Perlu adanya
pembahasan mengenai hakikat dan sejarah terkait jabatan Presiden dan Wakil
Presiden dalam sistem presidensiil di Indonesia. Kebijakan Presiden yang berbeda
itulah mengakibatkan sering terjadinya perselisihan kewenangan diantara keduanya
dan bahkan dengan Menteri. Fokus utama dalam penelitian ini bertujuan untuk
menjelaskan kedudukan dan kekuasaan Wakil Presiden dalam sistem pemerintahan
presidensiil dengan membandingkan pengaturan tersebut pada konstitusi negara
Amerika Serikat dan Filiphina. Penelitian ini juga menjelaskan bagaimana
hubungan hukum Presiden dan Wakil Presiden pada masa mendatang jika dikaji
berdasarkan praktik ketatanegaraan Wakil Presiden di Indonesia. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan peraturan perundangundangan,
pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Wakil Presiden memang
dimaksudkan untuk membantu Presiden dan memiliki peran utama dalam
menggantikan kedudukan Presiden sesuai dengan Pasal 8 UUD NRI 1945.
Sedangkan, Wakil Presiden tidak memiliki kekuasaan mutlak karena kekuasaan
Wakil Presiden hanyalah shadow dari kekuasaan Presiden. Hubungan kewenangan
antara Wakil Presiden dan Presiden baik di Indonesia maupun di Amerika Serikat
dan Filiphina, dapat dilihat dari bentuk pertanggungjawabannya yaitu dari aspek
internal dan eksternal. |
---|