Kedudukan Dan Kekuasaan Konstitusional Wakil Presiden Dalam Sistem Presidensiil(Studi Perbandingan)
Kedudukan dan kekuasaan Presiden diatur secara konkrit dalam UUD NRI 1945, namun tidak halnya dengan kedudukan dan kewenangan Wakil Presiden. Kedudukan Wakil Presiden ini dapat disebut masih samar dikarenakan kewenangannya bergantung pada kebijakan Presiden. Dalam UUD NRI 1945, Wakil Presiden ha...
Saved in:
Be the first to leave a comment!